Meningkatkan Partisipasi Rakyat Dalam Pemilu 2009 dengan Meminimalkan Potensi Golput
oleh: I Made Dwi Prayana Jakarta, 5 Oktober 2008 Pendahuluan Sebagai sebuah negara demokrasi yang berlandaskan pada Pancasila, kekuasaan tertinggi berada pada kedaulatan rakyat. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Pemilihan umum (Pemilu) adalah sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden. Dan pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 1 Mengingat Pe mil u merupakan sarana untuk memilih pemimpin yang akan menjalankan proses pemerintahan negara dalam jangka waktu 5 tahun ke depan, ...