Can You Say Sorry?

Upaya Gubernur Bali Made Mangku Pastika (MP) untuk mencari keadilan terhadap pemberitaan harian Bali Post (BP) tentang pembubaran desa pakraman akhirnya menemukan titik terang. Di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (17/7) hakim memutuskan bahwa wartawan dan penanggung jawab BP bersalah karena tidak mengindahkan kode etik jurnalistik diantaranya tidak melakukan konfirmasi pernyataan ke sumber utama berita dan menciptakan opini yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dampaknya BP diharuskan memuat permohonan maaf di halaman 1 sebagai berita utama secara berturut-turut dan permohonan maaf di beberapa media lokal Bali lainnya. Apabila ada keterlambatan, maka didenda 2 juta/hari. Permohonan maaf tersebut dimuat sejak keputusan disahkan, yaitu 14 hari setelah pembacaan putusan.
Hanya saja belum tentu itu akan terjadi, karena pengacara BP Suryatin Lijaya mengaku tidak puas dan akan mengajukan banding. Hari ini saja (Rabu, 17 Juli 2012) BP terkesan mempertanyakan kemampuan dan kenetralan hakim dalam mengambil keputusan. Benarkah itu? namun faktanya alat bukti dan saksi dari pihak MP memang lebih banyak daripada yang mampu ditunjukkan BP.
Putusan hakim sendiri tidak sepenuhnya memihak MP, gugatan kerugian materiil dan immateriil yang diajukan MP tidak dikabulkan. Artinya jika BP meminta maaf maka masalah ini selesai.
Pertanyaannya mungkinkah BP menerima putusan itu dan meminta maaf? kita tunggu saja, setidaknya sampai hari ini kesimpulannya masih: sulitnya untuk berkata 'i'm sorry'

'Hold me now, it's hard for me to say i'm sorry' - Chicago

Comments

Popular posts from this blog

Hello old friends

Devilito

Tirta Yatra ke Blambangan dan Lumajang